Pemadam kebakaran adalah
petugas atau
dinas yang dilatih dan bertugas untuk menanggulangi
kebakaran. Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan
korban dari kebakaran, juga dilatih untuk menyelamatkan korban
kecelakaan lalu lintas,
gedung runtuh, dan lain-lain.
Dinas pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana
pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran, yang termasuk dalam dinas
gawat darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar